Upaya Batasi Masa Jabatan Ketua Umum PBNU Kembali Gagal

Friday, March 26, 2010
Jumat, 26 Maret 2010 | 14:58 WIB
TRIBUN TIMUR/ABBAS SANDJI
Dua peserta Muktamar NU melintas di depan baliho di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulsel, Selasa (23/3/2010).

MAKASSAR, KOMPAS.com — Upaya melakukan pembatasan masa jabatan pimpinan NU maksimal dua kali di Muktamar NU ke-32 gagal. Posisi pimpinan tersebut mencakup rais aam dan ketua umum di tingkat pusat serta rais syuriah dan ketua di tingkat wilayah dan cabang.

"Sejumlah wilayah dan cabang menolak pembatasan ini mengingat kesulitan kader," kata Ketua Panitia Muktamar KH Hafidz Utsman di Makassar, Jumat (26/3/2010). Upaya pembatasan masa jabatan sebelumnya juga gagal di Muktamar NU ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Solo, pada 2004.

Dalam sidang komisi Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) terjadi perdebatan yang cukup alot menyangkut pembatasan masa jabatan tersebut. Wilayah yang setuju adanya pembatasan adalah PWNU Jawa Timur, Bantul, dan Kudus. Adapun PWNU Papua, Banyuwangi, Lasem, Cilacap, dan Manado menolak.

Alasan pembatasan masa jabatan itu didasari kepentingan untuk kaderisasi dan menghilangkan kroniisme jika satu tokoh menjabat terlalu lama. "Bagi wilayah basis memang tidak menjadi masalah, tapi menjadi masalah besar pada NU yang wilayah dan cabangnya kurang memiliki kader mumpuni," kata Hafidz.

Dengan hilangnya pembatasan masa jabatan, KH Hasyim Muzadi yang sudah dua kali menjabat sebagai ketua umum tanfidziyah NU berpeluang naik kembali untuk yang kali ketiga.

Namun, saat dikonfirmasi, Hasyim menegaskan bahwa ia sudah merasa cukup menjadi ketua umum tanfidziyah NU selama dua periode. "Biarkan orang lain saja yang menempati posisi itu. Cukuplah bagi saya," katanya

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box