JUM'AT, 26 MARET 2010 | 17:01 WIB
Mukhtamar NU di Asrama Haji Makassar (23/3). TEMPO/Kink Kesuma Rein
TEMPO Interaktif, Makassar - Bagi Anda yang ingin mernikah dengan cara gampang, misalnya menggunakan surat eletronik atau Email lantaran pasangan Anda berada di tempat yang jauh, segeralah mengurungkan. Sebab, Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah Muktamar NU ke-32 di Makassar mengaharamkan perkawinan model tersebut.
Salah satu persyarakat yang cukup penting, kata dia, yakni penyebutan akad nikah. Kalau menggunakan surat eletronik, penyebutan akad nikah itu dikategorikan samar. "Lafal harus jelas. Sementara pada surat elektronik tidak jelas," katanya.
TRI SUHARMAN
0 comments:
Post a Comment