Pernikahan Melalui Email Diharamkan NU

Friday, March 26, 2010

JUM'AT, 26 MARET 2010 | 17:01 WIB

foto

Mukhtamar NU di Asrama Haji Makassar (23/3). TEMPO/Kink Kesuma Rein

TEMPO Interaktif, Makassar - Bagi Anda yang ingin mernikah dengan cara gampang, misalnya menggunakan surat eletronik atau Email lantaran pasangan Anda berada di tempat yang jauh, segeralah mengurungkan. Sebab, Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah Muktamar NU ke-32 di Makassar mengaharamkan perkawinan model tersebut.

Berdasarkan analisa Komisi, pernikahan dengan menggunakan surat eletronik tidak sesui dengan ketentuan agama, seperti saksi harus mendengar langsung akad nikah, saksi tidak berada pada prosesi akad nikah, dan harus melafal atau menyebutkan akad nikah jelas dengan pasangan.

"Samua ketentuan agama dalam pernikahan itu tidak bisa terpenuhi dengan mengirim Email. Sehingga dinyatakan tidak sah (haram)," kata KH Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah, Jumat (26/3).

Salah satu persyarakat yang cukup penting, kata dia, yakni penyebutan akad nikah. Kalau menggunakan surat eletronik, penyebutan akad nikah itu dikategorikan samar. "Lafal harus jelas. Sementara pada surat elektronik tidak jelas," katanya.

TRI SUHARMAN

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box