Dianggap Tak Mematikan, Hukum Rokok Tak Dikupas di Muktamar NU

Friday, March 26, 2010

JUM'AT, 26 MARET 2010 | 16:36 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyyah yang disebut pula Komisi Agama dan Kekinian Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar, menghapus pembahasan terhadap hukum rokok. Komisi ini menganggap hukum rokok tidak penting dikupas karena tidak mematikan.

"Alasan utama rokok itu tidak sampai merusak, tidak pula membuat oran mabuk," kata KH Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Agama saat menggelar jumpa pers di Asrama Haji Sudiang, Jumat (26/3) sore ini.

Menurut dia, belum ada penelitian yang menyebutkan bahwa rokok itu secara langsung menyebabkan mematikkan seseorang. "Makanya, orang NU masih banyak merokok," katanya berseloroh.

Nafis menambahkan, masalah hukum rokok sudah dibahas pada muktamar NU sebelumnya. Dalam muktamar itu disimpulkan bahwa rokok hukumnya makruh. Sampai sekarang belum ada landasan untuk mengubah status hukum rokok menjadi halal maupun haram. "Sehingga tidak perlu ada pembahasan," katanya.

TRI SUHARMAN

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box