NU Tetapkan tidak Ada Batasan Usia untuk Nikah

Friday, March 26, 2010
Jumat, 26 Maret 2010 14:18 WIB
Penulis : Lina Herlina
MAKASSAR--MI: Nahdlatul Ulama (NU) dalam sidang komisi yang membahas Bahtsatul Masail Diniyyah Waqiiyah (perundang-undangan) bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor I/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adalah 16 tahun.

Dalam sidang komisi yang berlangsung, Kamis (25/3) hingga Jumat (26/3) dini hari tersebut, dikemukakan tentang batas minimal usia pernikahan baik pria maupun wanita. Bagi mereka yang mau menikah tidak dibatasi pada usia. Yang penting, sudah akil balig.

Setelah melewati proses dialog yang cukup panjang dan alot, maka diputuskan, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam, menurut jumhur ulama atau kesepakatan mayoritas ulama. Akan tetapi, sebaiknya pernikahan dilakukan setelah balig.

Dalam forum tersebut juga muncul pernyataan bahwa umur bukan ukuran seseorang telah balig. Keputusan tersebut akan dirumuskan dan direkomendasikan kepada pengurus besar NU yang akan datang.

Dalam sidang komisi yang dihadiri Hasyim Muzadi tersebut sempat membahas tentang kawin gantung. Yakni, apakah kawin gantung memiliki akibat hukum, sebagaimana nikah pada umum, seperti kewajiban nafkah, kewajiban bagi istri taat kepada suami, halalnya bersetubuh, hak waris jika salah satunya meninggal. "Kawin gantung belum memiliki akibat hukum sebagaimana nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris sampai memiliki taslim," kata Ketua Komisi Ridwan Lubis. (LN/OL-04)

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box