Friday, March 26, 2010, 15:53
MAKASSAR–Muktamar NU ke-32 merekomendasikan agar pemilihan gubernur dikembalikan ke DPRD. Itulah salah satu rekomendasi yang dihasilkan Komisi Perundang-undangan.
NU mendukung rencana pemerintah mengembalikan pemilihan gubernur ke DPRD dan bukan lagi pemilihan langsung oleh rakyat. Alasannya, pilgub melalui DPR akan mengurangi biaya. Selain itu, langkah ini dinilai akan memacu partai politik untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya di DPRD untuk memilih gubernur yang dinilai layak.
‘’NU mendukung revisi pemilihan gubernur agar dikembalikan ke DPRD, dari tiga nama yang terpilih kemudian diajukan ke presiden untuk ditentukan satu orang sebagai gubernur,’’ ungkap Ketua Komisi Perundang-Undangan, KH Ridwan Lubis, di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Jumat (26/3).
Alasan lainnya, menurut Ridwan, untuk menghindarkan terjadinya politik uang. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Otoda) disebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota itu dipilih oleh rakyat. Sementara, NU mengartikan pemilihan itu, ada yang dipilih langsung dan ada yang dipilih oleh wakil-wakil rakyat secara berjenjang.
Ridwan mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan ini tidak bermaksud mengebiri semangat Otda. NU justru berharap demokrasi bisa berjalan sehat dan tidak tertatih-tatih seperti yang sudah berjalan selama 12 tahun terakhir. Selain merekomendasikan pemilihan Gubernur dikembalikan ke DPRD, dia mengemukakan, komisi yang baru pertama kalinya ada pada Muktamar ini juga membahas 11 topik lainnya. (sumber)
0 comments:
Post a Comment