Muktamar NU Mensahkan Hukum Kawin Gantung

Friday, March 26, 2010

Headline News / Nusantara / Jumat, 26 Maret 2010 04:04 WIB

Metrotvnews.com, Makassar: Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqiiyah Muktamar ke 32 Nahdlatul Ulama (NU) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengesahkan hukum kawin gantung, Kamis (25/3). Dalam pembahasan ini, pria ataupun wanita tidak dibatasi umur untuk melakukan pernikahan.

Kawin gantung adalah pernikahan sejak dini tanpa harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA), Hal ini dimaksudkan untuk mengikat keduanya agar tidak menikah dengan pihak lain saat mereka sudah dewasa. Kawin gantung juga dimaksudkan untuk menghindari perzinahan. Dalam pandangan Islam, Wakil Ketua Dewan Syuro NU Jawa Tengah Kiai Haji Aniq Muhammadun mengatakan, hukum gantung tetap boleh dan sah. Dasar hukum kawin gantung menurutnya, karena Al Quran tidak memberi batasan umur yang pantas tentang pasangan untuk menikah.

NU menyadari bahwa masalah hukum kawin gantung bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Bahkan menurut Kiai Aniq perkawinan gantung kedengarannya tidak masuk akal. Namun komisi yang membahas masalah ini memutuskan bahwa kawin gantung tetap sah sesuai hukum Islam.(RIZ)

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box