Terlibat JIL, Ulil Terancam Tak Bisa Nyalon

Tuesday, March 23, 2010
M. Rizal Maslan - detikNews
Foto: Facebook
Jakarta - Niat tokoh Jaringan
Islam Liberal (JIL), Ulil Absar Abdala, untuk meraih kursi ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal tak kesampaian. Sebabnya Ulil terlibat JIL dan belum pernah menjadi pengurus NU.

Dalam musyawarah pembahasan dan penetapan tata tertib dan acara Muktamar NU ke-32, diputuskan salah satu syarat calon ketua umum adalah tidak terlibat JIL, tidak terlibat organisasi yang ajarannya bertentangan dengan NU atau Ahlu Sunnah Wal Jamaah, pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom setidaknya empat tahun, dan tidak sedang menjabat pengurus harian partai politik.

Musyawarah diikuti ribuan orang di Asrama Haji Makassar, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/3/2010) malam. Musyawarah yang dipimpin Ketua Panitia Muktamar NU, KH Hafidz Usman itu juga membahas tata cara pemilihan calon Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah.

Sebelumnya dalam draf tata tertib untuk syarat calon ketua umum, tidak dicantumkan soal JIL dan organisasi yang dinilai bertentangan dengan NU. Namun, atas usul dari peserta musyawarah dan disetujui seluruh peserta rapat, KH Hafidz pun mengetok palu mengesahkan persyaratan itu.

"Nanti syarat tambahan itu akan disebutkan secara eksplisit dalam tata tertib," katanya usai acara itu.

Ulil ketika dimintai komentarnya menyatakan belum yakin persyaratan itu sudah disahkan. "Biasanya tata tertib pemilihan dibahas dan diputuskan satu hari sebelum pemilihan. Mungkin itu baru menampung usulan saja," katanya.

Sebaliknya, persyaratan calon itu memberikan peluang kepada Slamet Effendy Yusuf untuk mengikuti perebutan jabatan ketua umum PBNU. Sebelumnya Slamet pernah mengeluhkan draf persyaratan calon ketua umum yang membatasi calon hanya boleh bagi mereka yang pernah menjadi pengurus NU di tingkat pengurus besar dan pengurus wilayah, tanpa mencantumkan badan otonom.

Pemilihan akan dilakukan secara umum, langsung, bebas dan rahasia dengan cara menulis nama calon dalam kartu suara yang disediakan oleh panitia dengan berstempel Pengurus Besar. Selain itu, seorang calon harus sudah aktif menjadi Pengurus Nahdlatul Ulama atau Badan Otonom sekurang-kurangnya selama empat tahun.

Calon juga tidak sedang menjabat sebagai Pengurus Harian Partai Politik atau menjabat sebagai Pengurus Harian Partai Politik harus menyatakan mundur secara tertulis sebelum pemilihan berlangsung.
(zal/lrn)

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box