Terkait Jabatan Politik, AD/ART Nahdlatul Ulama Direvisi

Tuesday, March 23, 2010

SELASA, 23 MARET 2010 | 19:46 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar - Tim perumus Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar melakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Pasal-pasal yang direvisi, antara lain, yang terkait dengan hubungan antara Nahdlatul Ulama dengan partai politik. Sebab, banyak tokoh organisasi itu yang terjun dalam kegiatan politik.

“Revisi dilakukan terkait dengan posisi NU dalam jabatan politik, “ kata Taufiq R Abdullah, Sekretaris Panitia Pusat Muktamar NU ke-32, seusai pembukaan Muktamar NU di Celebes Convention Center (CCC) Makassar, Selasa (23/3).

Menurut Taufiq, dalam AD/ART lama mengatur rangkap jabatan antara NU dengan jabatan politik, juga antara NU dengan struktur organisasi bawah dan atas NU. Sementara itu, AD/ART sekarang ada penambahan aturan yang sebenarnya sudah ada dalam aturan organisasi. “Sekarang status aturan itu dinaikkan menjadi aturan Anggaran Rumah Tangga, “ ujar dia.

Aturan yang dimaksud, menurut Taufiq, adalah larangan jabatan antara jabatan pengurus harian NU dengan jabatan politik. Jabatan politik versi organisasi ini adalah presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, menteri, dan anggota legislatif.

“NU tidak boleh melarang orang untuk berpolitik, “ kata dia. Sebab,Taufiq menambahkan, hal itu merupakan hak sebagai manusia dan hak sebagai warga Negara Indonesia. Yang boleh adalah mengaturnya," kata Taufiq.

Bila revisi AD/ART itu nantinya disetujui, maka seseorang yang menjabat pengurus harian NU, tidak boleh merangkap dalam jabatan-jabatan politik. ”Rumusan perubahan ini akan dibawa ke dalam pembahasan komisi dan pleno muktamar, “ kata Taufiq.

ABDUL AZIS

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box