SELASA, 23 MARET 2010 | 19:46 WIB
Menurut Taufiq, dalam AD/ART lama mengatur rangkap jabatan antara NU dengan jabatan politik, juga antara NU dengan struktur organisasi bawah dan atas NU. Sementara itu, AD/ART sekarang ada penambahan aturan yang sebenarnya sudah ada dalam aturan organisasi. “Sekarang status aturan itu dinaikkan menjadi aturan Anggaran Rumah Tangga, “ ujar dia.
Aturan yang dimaksud, menurut Taufiq, adalah larangan jabatan antara jabatan pengurus harian NU dengan jabatan politik. Jabatan politik versi organisasi ini adalah presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, menteri, dan anggota legislatif.
“NU tidak boleh melarang orang untuk berpolitik, “ kata dia. Sebab,Taufiq menambahkan, hal itu merupakan hak sebagai manusia dan hak sebagai warga Negara Indonesia. Yang boleh adalah mengaturnya," kata Taufiq.
Bila revisi AD/ART itu nantinya disetujui, maka seseorang yang menjabat pengurus harian NU, tidak boleh merangkap dalam jabatan-jabatan politik. ”Rumusan perubahan ini akan dibawa ke dalam pembahasan komisi dan pleno muktamar, “ kata Taufiq.
ABDUL AZIS
0 comments:
Post a Comment