Fatwa Haram Rokok Tak Berlaku di Muktamar NU Makassar

Wednesday, March 24, 2010
Rabu, 24/03/2010 12:40 WIB
M. Rizal Maslan - detikNews

Makassar - Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram rokok. Namun fatwa ini benar-benar tak berlaku di kalangan warga Nahdliyin. Suasana penuh asap rokok dari peserta Muktamar ke-32 NU di Makassar terlihat di mana-mana.
Pantauan detikcom sejak pembukaan Muktamar ke-32 NU di Gedung Celebes Convention Center (CCC), hingga di lokasi pelaksanaan muktamar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, terlihat banyak muktamirin yang merokok.

Namun demikian, muktamirin masih patuh dengan aturan panitia untuk tidak merokok di ruang ber-AC. Sehingga para peserta memilih merokok di luar ruangan, sambil berjalan atau sekadar menuju tempat kongkow-kongkow.

"Ya, di NU tidak ada larangan atau mengharamkan rokok. Kita sudah biasa," ujar salah seorang muktamirin, Ahmad yang tengah asyik merokok di depan ruang aula besar di asrama haji itu.

Lain lagi dengan pendapat petugas keamanan panitia muktamar yang ditemui di arena asrama haji. "Wah susah melarang mereka merokok. Siapa yang berani kalau kiai yang merokok di dalam ruangan," ujarnya seraya tersenyum dan juga mengeluarkan sebatang rokok dari bungkusnya.

Bagi kalangan Nahdliyin, sebutan warga NU ini, rokok hukumnya makruh. Namun, sebagian kalangan Ulama salaf (terdahulu) justru menfatwakan hukum rokok itu mubah, artinya dilakukan atau tidak, tidak masalah.

Bahkan dalam pantauan detikcom, ada perusahaan rokok yang memasang spanduk dan bendera di sekitar arena muktamar. Rupanya, perusahan rokok ini merupakan salah satu sponsor acara yang terangkai dalam muktamar. (zal/yid)

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box