Draf Muktamar NU: Akad Nikah Melalui Alat Elektronik Tidak Sah

Wednesday, March 24, 2010
Rabu, 24/03/2010 13:55 WIB
M. Rizal Maslan - detikNews

Jakarta - Kemajuan teknologi informasi telah mengantarkan pada pola kehidupan umat manusia lebih mudah dalam berinteraksi antarsesama. Lalu bagaimana hukumnya melakukan akad nikah melalui alat elektronik? Kasus ini telah terjadi di Arab Saudi, yakni menikah dengan menggunakan fasilitas telepon atau cybernet.

Draf atau naskah rancangan keputusan Komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'iyyah yang akan dibahas dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar memberi hukum tidak sah bagi akad nikah melalui alat elektronik.

"Akad nikah melalui alat elektronik hukumnya tidak sah," demikian jawaban dari rumusan pertanyaan yang disampaikan warga NU 'Bagaimana hukumnya transaksi via elektronik, seperti media telepon, e-mail atau Cybernet dalam akad jual beli dan nikah?'. Draf itu diterima detikcom, Rabu (24/3/2010).

Selain soal nikah, tim perumus juga membuat jawaban atas pertanyaan soal sah-tidaknya pelaksanaan akad jual-beli yang berada di majelis terpisah, tetapi menggunakan alat elektronik. Jawabannya adalah, akad jual beli melalui alat elektronik hukumnya ada 2.

"Jika mabi’ (barang yang dijual) sudah dilihat dengan jelas oleh kedua belah pihak sebelum melakukan transaksi, maka hukumnya sah. Kedua, jika mabi’ belum dilihat dengan jelas maka hukumnya tidak sah, kecuali apabila mabi’ dijelaskan sifat dan jenisnya," terangnya.

Semua rancangan keputusan ini akan dibahas ulang oleh muktamirin di salah satu komisi. Jika ada pendapat yang memiliki referensi yang lebih kuat dari draf ini, bisa saja hukumnya berubah. Tetapi, sebagaimana sebelumnya, draf rancangan tim khusus akan diterima dengan baik oleh muktamirin. (yid/nrl)

0 comments:

Post a Comment

banner125125 d'famous_125x125 ads_box ads_box ads_box