"Mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon hukumnya tidak boleh (haram), kecuali untuk penegakan hukum dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat," demikian naskah rancangan keputusan Komisi Bahsul Masail Diniyah Waqi'iyyah Muktamar NU diterima detikcom, Rabu (24/3/2010).
Dasar dari pembahasan penyadapan ini karena maraknya penggunaan komunikasi telepon di masyarakat. Bersamaan dengan itu melalui telepon kita dapat melakukan penyadapan.
Yang marak adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum. Bahkan sampai memutar isi rekaman telepon di dalam persidangan.
Di dalam draf disebutkan, hal itu diperbolehkan dengan catatan untuk penegakan hukum. "Sah sebagai bukti pendukung," tulis isi draf itu.
Semua rancangan keputusan ini akan dibahas ulang oleh muktamirin. Jika ada pendapat yang memiliki referensi yang lebih kuat dari draf ini, bisa saja hukumnya berubah. Tetapi, sebagaimana pengalaman muktamar sebelumnya, draf rancangan tim khusus akan diterima dengan baik oleh muktamirin.
0 comments:
Post a Comment